Syarat dan Cara Mengurus Pindah KK atau Kartu Keluarga Terbaru 2022

1 komentar
Konten [Tampil]

Ketika seseorang menikah dan pindah, atau dalam kasus lain, mengubah KK atau kartu keluarga adalah salah satu hal yang kita lakukan. Pemindahan KK ini biasanya dilakukan untuk mendobrak identitas yang sudah ada pada KK pertama, agar dapat berpindah ke KK baru. 

Selain itu, jika Anda ingin pindah tempat tinggal di Kartu Tanda Penduduk (KTP), maka Anda harus mengurus pemindahan KK. 

Pada dasarnya pemindahan KK ini sangat penting dilakukan karena data pribadi harus didaftarkan dan dimutakhirkan di database Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). 

Lalu bagaimana cara memindahkan KK atau Kartu Keluarga? Mari kita bahas selengkapnya di bawah ini yang telah dirangkum indozone.

Syarat Pindah KK Terbaru

Sebelum mengetahui caranya, Anda harus mengetahui syarat transfer KK berikut ini. Anda perlu melengkapi beberapa dokumen sebelum mentransfer KK Anda. Ini adalah file-file tersebut:

  • Surat pengantar RT/RW
  • Fotokopi KK dan asli
  • Fotokopi KTP dan asli
  • Fotokopi bukti termasuk akta kelahiran, surat nikah/akta nikah, surat cerai, akta kematian, gelar, semua dilegalisir
  • Paspor ukuran 3x4 dan 4x6 untuk cadangan
  • Cara Pindah KK 

Pada dasarnya, langkah pertama saat berpindah KK adalah menghapus data dari lokasi aslinya. Bisa dilakukan secara online atau offline. 

Jika Anda ingin melakukannya secara online, pastikan terlebih dahulu bahwa kota Dukcapil menawarkan layanan online. 

Beberapa kota yang sudah menyediakan layanan online adalah Jakarta, Bandung, Sumedang, Magelang, Malang, Surabaya dan lain-lain.

sumber gambar: Instagram/@citra_widi_w

Cara Pindak KK online 

Sebelum mentransfer KK secara online, Anda perlu mengurus surat pengantar untuk RT/RW, Kelurahan dan Kecamatan. Tentu saja, untuk mendapatkannya, Anda harus memprosesnya secara offline. Atau, Anda dapat mengikuti metode transfer KK online berikut:

Buka situs Dukcapil sesuai domisili yang menyediakan layanan pindah KK online, contohnya alpukat-kependudukancapil.jakarta.go.id/kartu-keluarga 

  1. Daftar dengan nomor ponsel yang aktif dan bisa dihubungi oleh petugas.
  2. Pilih menu 'Perpindahan Keluar' dan pilih orang yang akan melakukan pindah domisili, tersedia pilihan hanya pemohon atau seluruh anggota keluarga.
  3. Isi data kepindahan.
  4. Unggah semua dokumen yang diperlukan.
  5. Klik “Kirim” dan tunggu proses verifikasi dari petugas Disdukcapil.
  6. Setelahnya, Disdukcapil akan menerbitkan lembar SKPWNI dan KK. 
  7. Unduh dan cetak menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4.

Cara Pindah KK offline 

Di sisi lain, pemindahan KK juga bisa dilakukan secara offline. Beginilah cara memindahkan KK.

  1. Datang ke kantor Dukcapil setempat dan bawalah persyaratan yang telah disiapkan untuk penerbitan SKPWNI.
  2. Sediakan e-KTP lama untuk menghindari duplikasi identitas.
  3. Setelah SKPWNI Disdukcapil diterbitkan, pergi ke alamat rumah baru untuk memproses sertifikat transfer.
  4. Pergi ke Kelurahan tempat tinggal Anda dan bawa surat pindah lama, KTP asli dan KK. 
  5. Setelah sertifikat diterbitkan, bawa ke kabupaten.
  6. Membawa sertifikat dan formulir permohonan kepada wakil kecamatan untuk menerima KK baru.
  7. Akan nota untuk KK baru untuk diproses sekitar 1-2 minggu.

Kesimpulan

Nah itu dia bagaimana cara dan syarat pindah KK online dan offline yang bisa kamu ketahui. Segera jaga KK saat berpindah keluarga, hal ini untuk menghindari kesulitan dalam proses administrasi saat hendak melakukan beberapa hal yang membutuhkan KK.

Rhoshandhayani KT
Rhoshandhayani, seorang lifestyle blogger yang semangat bercerita tentang keluarga, relationship, travel and kuliner~

Related Posts

1 komentar

LX Hausys mengatakan…
Terima kasih info nya kak, ternyata sekarang sudah bisa urus secara online.